TABANAN BALI - Bali saat ini tengah menjadi sorotan luar negeri karena sikap tegasnya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA).
Warga Asing itu dideportasi lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan Pemerintah melalui PPKM Darurat.
Sebanyak 3 orang dideportasi pihak Kanwil Kemenkumham Bali kerena dinilai melanggar prokes.
Ke tiganya yakni warga negara Amerika Serikat, Rusia dan Irlandia.
Baca Juga: Semua Pengendara Dihentikan Diminta Masuk Ke Polres Tabanan. Ada Apa?
Mereka dideportasi lantaran tidak patuh atau kedapatan tidak menggunakan masker setelah melewati peroses pemeriksaan sebelumnya.
Diketahui, meraka diamankan karena tidak mematuhi aturan penerapan PPKM Darurat.
Baca Juga: SIM C Jadi Tiga Jenis, Ini Klasifikasi Sesuai Kapasitas Mesinnya