TABANAN BALI – ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat akan naik golongan SIM C ini.
Tahapan yang dimaksud adalah jika masyarakat akan mengajukan kenaikan golongan ke C I, masyarakat harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sementara itu, pengajuan SIM C II, masyarakat harus memiliki SIM C I yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Biaya pembuatan ketiga SIM C tersebut dibanderol senilai Rp100.000 dan untuk perpanjangan Rp75.000.
Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Tiga Golongan Sesuai CC Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021
Terkait penggunannya, SIM C akan berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Kemudian untuk SIM C I untuk kendaraan yang memiliki kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Sementara itu, SIM C II akan berlaku bagi kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Urkes Klinik Polres Tabanan Layani Gerai Vaksinasi Presisi Untuk Anak Usia 12-17 Tahun