SIM C Jadi Tiga Jenis, Ini Klasifikasi Sesuai Kapasitas Mesinnya

- 14 Juli 2021, 16:20 WIB
Tangkapan layar aturan SIM C ada tiga jenis
Tangkapan layar aturan SIM C ada tiga jenis //instagram/@divisihumaspolri///

TABANAN BALI – ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi jika masyarakat akan naik golongan SIM C ini.

Tahapan yang dimaksud adalah jika masyarakat akan mengajukan kenaikan golongan ke C I, masyarakat harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sementara itu, pengajuan SIM C II, masyarakat harus memiliki SIM C I yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Biaya pembuatan ketiga SIM C tersebut dibanderol senilai Rp100.000 dan untuk perpanjangan Rp75.000.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Tiga Golongan Sesuai CC Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021

Terkait penggunannya, SIM C akan berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kemudian untuk SIM C I untuk kendaraan yang memiliki kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Sementara itu, SIM C II akan berlaku bagi kendaraan yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Urkes Klinik Polres Tabanan Layani Gerai Vaksinasi Presisi Untuk Anak Usia 12-17 Tahun

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah