SIM C Akan Dibagi Tiga Golongan Sesuai CC Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021

- 14 Juli 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi - Wika Salim hendak menaiki motor gede. SIM C akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin.
Ilustrasi - Wika Salim hendak menaiki motor gede. SIM C akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin. /Instagram.com/@Wikasalim

TABANAN BALI - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM telah disahkan pada 19 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, ada tiga golongan SIM C yang akan diberlakukan mulai Agustus 2021 bulan depan.

Pihak kepolisian menyebutkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkannya.

Sebab, masing-masing golongan SIM C ini memiliki kapasitas yang berbeda-beda.

Baca Juga: Urkes Klinik Polres Tabanan Layani Gerai Vaksinasi Presisi Untuk Anak Usia 12-17 Tahun

Ada tiga golongan SIM C yang akan diberlakukan diantaranya SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Peruntukannya nanti akan disesuaikan dengan kapasitas silinder kendaraan roda dua masyarakat.

Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman berujar jika masyarakat yang akan mengajukan kenaikan golongan SIM C harus melalui beberapa tahapan.

Mereka yang akan naik golongan tak bisa sembarangan alias harus melalui beberapa proses dan harus memenuhi syaratnya.

Baca Juga: Prihatin Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihujat, Marshanda: Kita Punya Dosa, Cacat dan Kesalahan

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah