TABANAN BALI - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM telah disahkan pada 19 Februari 2021.
Dalam aturan tersebut, ada tiga golongan SIM C yang akan diberlakukan mulai Agustus 2021 bulan depan.
Pihak kepolisian menyebutkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkannya.
Sebab, masing-masing golongan SIM C ini memiliki kapasitas yang berbeda-beda.
Baca Juga: Urkes Klinik Polres Tabanan Layani Gerai Vaksinasi Presisi Untuk Anak Usia 12-17 Tahun
Ada tiga golongan SIM C yang akan diberlakukan diantaranya SIM C, SIM C I, dan SIM C II. Peruntukannya nanti akan disesuaikan dengan kapasitas silinder kendaraan roda dua masyarakat.
Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman berujar jika masyarakat yang akan mengajukan kenaikan golongan SIM C harus melalui beberapa tahapan.
Mereka yang akan naik golongan tak bisa sembarangan alias harus melalui beberapa proses dan harus memenuhi syaratnya.
Baca Juga: Prihatin Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihujat, Marshanda: Kita Punya Dosa, Cacat dan Kesalahan