TABANAN BALI – Seorang warga yang tinggal di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali mengaku telah diminta keluar dari Desa atau diusir pihak Desa karena tak bisa menunjukan surat keterangan vaksinasi Covid 19.
Kejadian yang dialami warga yang berinisial FWS ini diusir pihak Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Bali pada Minggu 18 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Polsek Selemadeg Barat Salurkan Bantuan Sembako Kapolri Kepada Pedagang Kecil
FWS ini mengaku diusir karena belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Sehingga FWS tak bisa menunjukan sertifikat vaksin saat didatangi petugas setempat.
Atas kasus ini, FWS melapor ke Polres Badung dengan didampingi oleh YLBHI LBH Bali.
"Sudah ada pengacara LBH yang mendampingi di Polres Badung," kata Direktur YLBHI LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, Selasa 27 Juli 2021 seperti dikutip dari PotensiBadung.com.
Dilansir Selasa 27 Juli 2021, awalnya kasus ini dialami FWS pada Minggu 18 Juli 2021 lalu.