TABANANBALI – Ketujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi atas kasus pembunuhan yang menimpa korban Gede Budiarsana, (34). Kini telah meringkuk dibalik jeruji besi.
Sekedar diketahui nama-nama dari 7 pelaku tersebut diantaranya. I Wayan Sadia, pelaku utama, Fendy Kaimana debt collector, Benny Bakar Bessy merupakan pimpinan PT. Beta Mandiri Multi Solution, Gusti Bagus Christian Alevanto sebagai debt collector Dominggus Bakar Bessy, Gerson Pattiwaelapia dan Jos Bus Likumahwa.
Baca Juga: Kasus Narkoba Tertinggi di Tabanan, Desa Kediri Jadi Pilot Project Desa Tangguh Anti Narkoba
Menarik dari kasus pembunuhan yang terjadi yang terjadi di Jalan Subur-Kelimutu, Monang Maning Denpasar pada Jumat lalu, 23 Juli 2021. Juga terungkap fakta lainnya soal peran dari 7 pelaku. Masing-masing pelaku saat peristiwa berdarah tersebut rupanya memiliki peran yang berbeda-beda.
Pelaku utama, Wayan Sadia berperan melakukan pengejaran kepada korban Gede Budiarsana warga Kubutambahan, Buleleng sambil membawa parang hingga ketengah jalan dan penebasan dilakukan.
Tersangka kedua yakni bernama Fendy Kaimana. Peran tersangka ini yakni melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan melempari korban menggunakan batu hingga mengenai bagian punggung.
Tersangka ketiga pimpinan penyedia jasa debt collector Benny Bakar Bessy PT. Beta Mandiri Solution. Peran Benny mengeluarkan pedang dan senjata yang disimpan di dalam kantornya yang juga melakukan pengejaran kepada korban.
Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 26 Juli 2021: Mama Sarah Minta Elsa Segera Bunuh Sumarno