Bali Berlakukan Tanpa Karantina PPLN dan VOA Wisatawan Asing Mulai Senin, 7 Maret 2022, Simak Aturannya!  

- 6 Maret 2022, 10:35 WIB
Bali Berlakukan Tanpa Karantina Bagi PPLN dan VOA bagi Wisatawan Asing Mulai Senin, 7 Maret 2022   
Bali Berlakukan Tanpa Karantina Bagi PPLN dan VOA bagi Wisatawan Asing Mulai Senin, 7 Maret 2022   /Aulia Nasri /Tabanan Bali

 

TABANAN BALI – Provinsi Bali akhirnya memberlakukan tanpa karantina bagi wisatawan asing yang hendak berlibur ke Pulau Dewata.

Kebijakann Bali tanpa karantina ini diambil setelah rapat kordinasi yang dihadiri sejumlah pihak yang digelar pada Jumat 4 Maret 2020 kemarin.

Kebijakan Bali tanpa karantina itu akan diberlakukan bagi  Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk pemberlakukan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi wisatawan asing yang hendak berlibur.

Kebijakan Bali tanpa karantina itu akan diberlakukan mulai Senin, 7 Maret 2022 mendatang.

Sebagaimana usulan Gubernur I Wayan Koster dalam rapat kordinasi, semua peserta yang mendukung upaya Bali tanpa karantina, termasuk dukungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Selaras dengan pemberlakukan Bali tanpa karantina bagi wisatawan asing itu, Gubernur Koster menegaskan, jika pemberlakukan tanpa karantina itu hanya berlaku di pintu masuk Bali melewati perjalanan udara dan laut.

Namun bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali akan tetap diberlakukan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN yang datang dari 23 negara.

Ke 23 negara atau wisatawan asing itu  yaitu Australia,  Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah