TABANAN BALI - Kolektor LPD Anturan kembalikan uang reward kavling tanah dengan cara mencicil ke Penyidik Kejari Buleleng.
Penyidik Kejaksaan Negeri (PKN) Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap LPD Anturan atas adanya dugaan korupsi uang reward kavling tanah, Selasa, 26 Juli 2022.
Dikutip dari Berbagai Sumber, pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh Penyidik kejaksaan Negeri (PKN) Buleleng terhadap semua pengurus LPD Anturan, pada, Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 11.15 WITA.
Setelah PKN Buleleng melakukan pemeriksaan secara intensif, salah seorang pengawas (Pengurus) LPD Anturan dengan kesadarannya sendiri menyerahkan uang Reward Kavling Tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejari Buleleng.
Penyerahan uang reward kavling tanah oleh pengurus tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Anturan atas tersangka dengan inisial NAW.
Adapun besaran uang yang diserahkan oleh Pengawas LPD Anturan dengan inisial NW adalah total sebesar Rp. 126.250.000,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
NW mengaku bahwa uang sebanyak itu diperolahnya dari 5 (lima) kali pemberian reward kavling tanah oleh Ketua LPD Anturan.