Diperiksa Penyidik Kejari Buleleng, Kolektor LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Kavling Tanah dengan Mencicil

- 27 Juli 2022, 21:34 WIB
Kolektor LPD Anturan Mengembalikan Uang reward kavling tanah dengan cara mencicil
Kolektor LPD Anturan Mengembalikan Uang reward kavling tanah dengan cara mencicil /

TABANAN BALI - Kolektor LPD Anturan kembalikan uang reward kavling tanah dengan cara mencicil ke Penyidik Kejari Buleleng.

Penyidik Kejaksaan Negeri (PKN) Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap LPD Anturan atas adanya dugaan korupsi uang reward kavling tanah, Selasa, 26 Juli 2022.

Dikutip dari Berbagai Sumber, pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh Penyidik kejaksaan Negeri (PKN) Buleleng terhadap semua pengurus LPD Anturan, pada, Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 11.15 WITA.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pengurus LPD Anturan Diperiksa PKN Buleleng, Uang Reward Kavling Tanah Dikembalikan Tersangka

Setelah PKN Buleleng melakukan pemeriksaan secara intensif, salah seorang pengawas (Pengurus) LPD Anturan dengan kesadarannya sendiri menyerahkan uang Reward Kavling Tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejari Buleleng.

Penyerahan uang reward kavling tanah oleh pengurus tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Anturan atas tersangka dengan inisial NAW.

Adapun besaran uang yang diserahkan oleh Pengawas LPD Anturan dengan inisial NW adalah total sebesar Rp. 126.250.000,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Upaya Mediasi Polemik Lahan di LC Sanggulan Buntu, PBH Keris Bali Minta Saling Nyame Bali Jangan Berselisih

NW mengaku bahwa uang sebanyak itu diperolahnya dari 5 (lima) kali pemberian reward kavling tanah oleh Ketua LPD Anturan.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x