BREAKING NEWS! Pengurus LPD Anturan Diperiksa PKN Buleleng, Uang Reward Kavling Tanah Dikembalikan Tersangka

- 26 Juli 2022, 18:30 WIB
Pengurus LPD Anturan menyerahkan uang kepada Penyidik Kejari Buleleng Sebagai Barang Bukti
Pengurus LPD Anturan menyerahkan uang kepada Penyidik Kejari Buleleng Sebagai Barang Bukti /

TABANAN BALI - Penyidik Kejaksaan Negeri (PKN) Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap LPD Anturan atas adanya dugaan korupsi uang reward kavling tanah.

Dikutip dari Berbagai Sumber, Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh Penyidik kejaksaan Negeri (PKN) Buleleng terhadap semua pengurus LPD Anturan, pada, Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 11.15 WITA.

Setelah PKN Buleleng melakukan pemeriksaan secara intensif, salah seorang pengawas (Pengurus) LPD Anturan dengan kesadarannya sendiri menyerahkan uang Reward Kavling Tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejari Buleleng.

Baca Juga: DPMPTSP Tabanan Jemput Bola, Layanan Perizinan OSS Mulai Rambah ke Desa-Desa

Penyerahan uang reward kavling tanah oleh pengurus tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Anturan atas tersangka dengan inisial NAW.

Adapun besaran uang yang diserahkan oleh Pengawas LPD Anturan dengan inisial NW adalah total sebesar Rp. 126.250.000,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

NW mengaku bahwa uang sebanyak itu diperolahnya dari 5 (lima) kali pemberian reward kavling tanah oleh Ketua LPD Anturan.

Baca Juga: Jadi Primadona Pasar, Tiga Jenis Durian Asal Malaysia Mulai Dibudidaya di Tabanan, Edi Wirawan Jadi Agrowisata

Uang yang diserahkan tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x