TABANAN BALI – Bawaslu Provinsi Bali sedang fokus mengawasi dokumen syarat pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 13 calon yang mendaftar.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengawasi secara melekat penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ke Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat.
"Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bali terfokus pada syarat minimal dukungan bakal calon DPD dan sebaran dukungan," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia, di Denpasar, Kamis, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Sutradara Film Tunisha Sharma Angkat Bicara Terkait Sheezan Khan, Sesalkan Langkah Bunuh Diri Sang Aktris
Pengawasan ini untuk memastikan bakal calon anggota DPD yang mendaftar memenuhi persyaratan sebagai terpenuhinya mencalonkan diri.
Bawaslu Bali melakukan pengawasan melekat pada proses penerimaan berkas dukungan minimal dari 13 bakal calon anggota DPD sampai dengan 28 Desember 2022.
13 bakal calon DPD yang mendaftar yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ni Luh Djelantik, Anak Agung Gede Agung, dan I Komang Mertajiwa.
Selanjutnya I Made Kerta Suwirya, I Ketut Wisna, I Wayan Gredeg, Putu Wahyu Widiartana, dan I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sukayasa, dan Ainun Ni’am. dikutip dari Antara.
Ia pun mengingatkan untuk bakal calon DPD yang mendaftar di KPU Bali untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai.
"Tahapan kampanye diatur selama 75 hari, dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan merupakan bagian dari tugas kami untuk melakukan pencegahan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Bunuh Diri Tunisha Sharma, Sheezan Khan Menangis Minta Diselamatkan