Rudia menambahkan, peserta pemilu maupun calon peserta Pemilu 2024 belum diperbolehkan melakukan kampanye sebelum tanggal yang sudah ditetapkan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran para calon, khususnya terkait KTP ganda.
Pelanggaran ini bisa diakses melalui sistem informasi pencalonan untuk mengetahui ada data ganda dan tidak.
"Kalau dia ganda internal di dalam dirinya sendiri, 'kan sudah ada aturannya dikurangi 50 dikali jumlah yang ganda kalau sengaja menggandakan," ujar Lidartawan.
Penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 ini dibuka sampai dengan 29 Desember 2022 pada pukul 23.59 WITA nanti.
Bawaslu Provinsi Bali akan melakukan pengawasan melekat sampai dengan proses berakhir.***