Mantan Bupati Badung Mundur dari Bacalon DPD Pemilu 2024, Begini Alasan Lengkapnya

- 5 Februari 2023, 20:26 WIB
KPU Bali saat menerima persyaratan bakal calon DPD atas nama Anak Agung Gde Agung di Denpasar.
KPU Bali saat menerima persyaratan bakal calon DPD atas nama Anak Agung Gde Agung di Denpasar. /

Selanjutnya, apabila senator senior tersebut tidak mengundurkan diri maka proses tahapan yang akan dilalui adalah verifikasi faktual, namun kini KPU Bali hanya akan melanjutkan tahapan terhadap 18 bakal calon.

Anak Agung Gde Agung yang merupakan mantan Bupati Badung 2005-2010 itu dalam suratnya menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan selama tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Bali, Ketut: Bersyukur Sebelum Mati Ketemu Presiden

"Saya ingin menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung atau simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu saya, sekaligus permohonan maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan," tutupnya dalam surat yang diteken dengan bermaterai.***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x