Barang bukti mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan.
Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal itu disebutkan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500 ribu.
"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes. Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," pungkasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 19 Juli 2021. Libra Jangan Hamburkan Uang, Stres Menghantui Sagitarius
Sebelum pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk memutus penularan baru Varian Covid-19 jenis Delta.
Saat PPKM Darurat diterapkan dari tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub terus melakukan penyekatan pada ruas-ruas perbatasan wilayah. Termasuk pada pintu masuk tol. Ini untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas masyarakat.***