Putusan Inkrah, Kejari Buleleng Eksekusi Barang Bukti Kasus Korupsi BUMDes Tirtasari

- 23 Juli 2021, 09:00 WIB
Penyerahan barang bukti kasus korupsi BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari berupa dokumen dan uang, diterima oleh Bendahara BUMDes Tirtasari, di Kantor Kejari Buleleng.
Penyerahan barang bukti kasus korupsi BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari berupa dokumen dan uang, diterima oleh Bendahara BUMDes Tirtasari, di Kantor Kejari Buleleng. /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

Usai perkara tersebut dinyatakan inkrah, maka jaksa eksekutor di Kejari Buleleng melakukan eksekusi barang bukti atas kasus ini. Diakui Jayalantara, barang bukti kerugian negara ini sebelumnya dititipkan di rekening Kejari Buleleng. Dana itu disampaikan pada majelis hakim sebagai barang bukti pada proses persidangan.

"Sesuai dengan amar putusan, uang itu dirampas untuk negara. Barang bukti kami eksekusi, selanjutnya dirampas untuk negara.

Baca Juga: Pedangdut King Nassar Kaget Dapat Transfer Uang Rp300 Miliar Saat PPKM Darurat: Mau Dibagi-bagikan

Dalam hal ini kami kembalikan lagi ke kas BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari. Sudah kami serahkan kepada Bendahara BUMDes," pungkas Jayalantara.

Sebelumnya, penanganan kasus korupsi BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari menyeret Ketua BUMDes Gede Sukaraga sebagai tersangka bergulir, karena adanya dugaan kredit fiktif.

Baca Juga: Ini Daftar Obat dan Suplemen Vitamin yang Diminum Saat Menjalani Isolasi Mandiri di Rumah

Pada tahun 2014 sampai tahun 2017, Ketua BUMDes tersebut, Gede Sukaraga melakukan peminjaman kredit yang memakai nama-nama orang lain. Akibat perbuatannya, ada kerugian negara ditafsir mencapai Rp 80 juta lebih. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x