Putusan Inkrah, Kejari Buleleng Eksekusi Barang Bukti Kasus Korupsi BUMDes Tirtasari

- 23 Juli 2021, 09:00 WIB
Penyerahan barang bukti kasus korupsi BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari berupa dokumen dan uang, diterima oleh Bendahara BUMDes Tirtasari, di Kantor Kejari Buleleng.
Penyerahan barang bukti kasus korupsi BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari berupa dokumen dan uang, diterima oleh Bendahara BUMDes Tirtasari, di Kantor Kejari Buleleng. /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

TABANANBALI- Penanganan kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amerta Desa Tirtasari, Kecamatan Busungbiu, dengen terpidana Gede Sukaraga, (49) telah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan hukum dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Bantu warga Terdampak PPKM darurat, NasDem Buleleng Sasar 5 Panti Sosial Bagikan Daging Aya

Dengan telah dinyatakan inkrah, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Kamis siang 22 Juli 22021 melakukan eksekusi pengembalian barang bukti dalam kasus korupsi BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari. Barang bukti dokumen dan uang tersebut diserahkan secara simbolis, di kantor Kejari Buleleng.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Chaterine Penasaran, Kulik Cinta Al dan Andin, Agar Bisa Dekati Aldebaran

Humas yang juta Kasi Intel Kejari Buleleng, A. A. Ngurah Jayalantara mengatakan, eksekusi ini dilakukan oleh jaksa eksekutor Pidsus Kejari Buleleng Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke pengurus BUMDes Sadu Amerta Desa Tirtasari, yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejari buleleng, Wayan Genip.

Baca Juga: Breakingnews! Eks Sekda Buleleng Resmi Tersangka, Dugaan Gratifikasi Proyek Bandara Bali Utara Senilai Rp 16 M

Barang bukti uang yang diserahkan yakni sebesar Rp 67 juta lebih. Uang ini diserahkan secara simbolis kepada Bendahara BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari, Ketut Edi Wahyu Cahyana. Nominal uang ini sesuai dengan isi amar putusan PN Denpasar No. 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps.

"Kasus korupsi ini telah dinyatakan inkrah lewat sidang putusan yang dilakukan pada 8 Juli 2021 lalu di PN Denpasar. Terdakwa Gede Sukaraga divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan," kata Jayalantara.

Baca Juga: Warga Rusia Dideportasi dari Bali, Karena Langgar Aturan Isoman

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x