TABANANBALI – Meski Polisi telah menetapkan Wayan, S sebagai pelaku utama dan enam orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Debt Collector Gede Budiarsana, (34) yang terjadi di Jalan Subur Sanga Agung, Monang Maning Denpasar pada Jumat 23 Juli 2021. Tetapi kasus ini terus didalami aparat Kepolisian Polresta Denpasar.
Yang menarik dari kasus ini bagaimana sebenarnya kronologis pembacokan dengan menggunakan parang yang dilakukan oleh pelaku.
Peristiwa yang menewaskan korban Debt Collector asal Kubutambahan, Buleleng di Jalan Gunung Rinjani, banjar Sanga Agung, Denpasar, Jumat 23 Juli 2021 ternyata terungkap.
Seperti dilansir oleh Potensibadung.com, Sabtu 24 Juli 2021. Kronologis kejadian bermula saat korban dan seorang rekannya yang juga anggota ormas mendatangi markas ormas Mata Elang di Jalan Gunung Patuha, Denpasar.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Pembunuhan di Monang Maning
Korban datang yang bersama anggota Ormas bermaksud menanyakan keberadaan sepeda motor yang sudah ditarik. Alih-alih menanyakan keberadaan motor. Namun perselisihan cekcok mulut terjadi.
Usai cekcok mulut berlanjut dengan baku hantam. Salah satu anggota Mata Elang berinisial J sempat dipukul oleh salah satu anggota ormas yang bersama korban.