Update Pembunuhan Debt Collector: Polisi Periksa Jasa Finance karena Dinilai Kriminal

- 25 Juli 2021, 10:36 WIB
Polresta Denpasar akan memeriksa jasa Finance melibatkan debt collcetor sebab dinilai kriminal.
Polresta Denpasar akan memeriksa jasa Finance melibatkan debt collcetor sebab dinilai kriminal. /Tangkapan Layar Video Viral/ Istagram Info Tabanan/

TABANAN BALI - Jajaran Kepolisian Polresta Denpasar terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan debt collector di Monang-maning Denpasar Barat, Jumat kemarin.

Selanjutnya, Polisi  akan memeriksa jasa finance yang telah melibatkan jasa debt collector dalam penagihan hutang.

Hingga saat ini, aparat Kepolisian sudah menetapkan 6 tersangka termasuk pelaku utama penebasan, Wayan S hingga menyebabkan I Gede Budiarsana tewas dan melukai Ketut Widiada alias Jro Dalah.

Baca Juga: Ini Pengakuan Persi Jro Dollah Kakak Kandung Pembunuhan Debt Collector, Akui Ikut Jadi Korban Penebasan

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan akan memproses siapapun yang terlihat terkait terbunuhnya korban I Gde Budiarsana.

Temasuk jasa finance yang telah melibatkan jasa penagih hutang (debt collector) akan dimintai keterangan.

Kombes Jansen mengatakan, jika terjadi penundaan pembayaran karena alasan tertentu, maka penarikan kendaran motor maupun mobil harus menggunakan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Bulutangkis Indonesia di Olimpiade Tokyo 2021. Ginting Hadapi Hungaria

“Salah satunya adalah sudah ada putusan di pengadilan. Tidak boleh siapa saja melakukan penarikan tanpa ada putusan pengadilan. Jika itu dilakukan berarti itu adalah kriminalitas,” tegas Kombes Jansen saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x