TABANAN BALI - Jajaran Kepolisian Polresta Denpasar terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan debt collector di Monang-maning Denpasar Barat, Jumat kemarin.
Selanjutnya, Polisi akan memeriksa jasa finance yang telah melibatkan jasa debt collector dalam penagihan hutang.
Hingga saat ini, aparat Kepolisian sudah menetapkan 6 tersangka termasuk pelaku utama penebasan, Wayan S hingga menyebabkan I Gede Budiarsana tewas dan melukai Ketut Widiada alias Jro Dalah.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan akan memproses siapapun yang terlihat terkait terbunuhnya korban I Gde Budiarsana.
Temasuk jasa finance yang telah melibatkan jasa penagih hutang (debt collector) akan dimintai keterangan.
Kombes Jansen mengatakan, jika terjadi penundaan pembayaran karena alasan tertentu, maka penarikan kendaran motor maupun mobil harus menggunakan mekanisme yang ada.
“Salah satunya adalah sudah ada putusan di pengadilan. Tidak boleh siapa saja melakukan penarikan tanpa ada putusan pengadilan. Jika itu dilakukan berarti itu adalah kriminalitas,” tegas Kombes Jansen saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Juli 2021.