Kombes Jansen mengungkapkan, perkelahian yang terjadi motifnya murni masalah antara debitur dan kreditur.
Berawal dari kemacetan dalam pembayaran. Oleh finance memakai jasa pihak lain untuk melakukan penarikan.
Baca Juga: ZODIAK HARI INI Minggu 25 Juli 2021. Sagitarius : Pasangan Anda Mencari Yang Baru
"Finance yang melakukan seperti itu salah. Pihak finance dalam kasus ini akan kita proses," tegasnya.
Sesuai dengan UU fidusia kata Kombes Jansen ada ketentuannya. Apabila terjadi wan prestasi harus melalui putusan pengadilan, dan tidak boleh disita sebelum ada keputusan pengadilan.
“Pihak finance akan kita tindak tegas. Kalau tidak ada putusan pengadilan itu adalah tindakan kriminal," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Ramalan Lengkap Shio Anjing dan Shio Babi, 25 Juli 2021: Waspada Terhadap Orang Dekat Anda
Dia juga tidak menampik ada penambahan tersangka baru selain 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan terkaitnya tewasnya Budiarsana.
Mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini berharap agar bentrokan berujung maut di Jalan Patuha VI - Jalan Kalimutu, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Arum, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat tidak terjadi lagi dalam kasus debitur dan kreditur.