TABANANBALI – Kepolisian Polresta Denpasar akhirnya menggeber kasus pembacokan yang menewaskan korban Gede Budiarsana (34) yang terjadi di Jalan Subu-Kelimutu, Monang Maning, Denpasar pada Jumat 23 Juli 2021 lalu.
Dari hasil pres rilis yang disampaikan Kapolres Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Michael Hutabarat, Senin 26 Juli 2021 mengungkapkan bahwa kronologi kejadian yang menewaskan pria asal Kubutambahan, Buleleng bermula dari adanya penarikan motor Yamaha Lexi milik Ketut Widiada alias Jero Dolah (36) yang merupakan kakak kandung korban.
Penarikan Sepeda motor Yamaha dilakukan oleh empat orang penagih hutang (Debt Collector) dari PT. Beta Mandiri Multi Solution. Itu dilakukan Jumat lalu sekitar pukul 14.00 WITA yang berlaokasi di kos-kosan milik kakak kandung korban.
Ketika penarikan sepeda motor dilakukan Ketut Widiada mengaku sepeda motor tersebut milik dari temannya.
Baca Juga: Viral Warga Desa Panji Situbondo Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 dari Petugas Ambulans
Motor pun langsung ditarik oleh keempat penagih hutang. Karena barang bukti sepeda motor tersebut telah menunggak pembayaran cicilan selama setahun.
Lantaran ada kesepakatan di kosan itu. Ketut Widiada dan adiknya Gede Budiarsana akhirnya diminta datang ke kantor PT. Beta Mandiri di lokasi kejadian awal.