Remaja Korea Utara Dihukum 12 Tahun Kerja Paksa! Gara-Gara Nonton Drakor Penthouse dan Simpan Video

18 Juni 2021, 08:15 WIB
4 pemuda di Korea Utara dijatuhi hukuman 10 sampai 12 tahun kerja paksa, karena ketahuan nonton drama Korea The Penthouse. /Instagram.com/@sbsdrama.official

TABANANBALI.COM – Empat remaja asal Korea Utara diduga melanggar 'Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner' Korea Utara (Korut).

Akibatnya, mereka terpaksa harus menanggung hukuman selama 10 hingga 12 tahun di kamp kerja paksa.

Mereka (empat remaja) terciduk serial drama korea paling fenomenal saat ini yakni “The Penthouse” drama korea selatan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Begal Pedagang Tempe, Uang Begal Hanya Rp 100 Ribu Dipakai Judi Togel

Seperti Tabananbali.com dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, peristiwa tersebut bermula saat tengah malam.

Mereka empat remaja ini sedang merayakan ulang tahun salah satu darinya.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Tabanan Tembus 4,23 Persen atau 11 Ribu Jiwa, Sektor Pariwisata Penyumbang Terbanyak

Mereka justru diam-diam memutar salah satu serial drakor yang sedang fenomenal saat ini, Penthouse.

Tanpa diketahui, mereka justru ditangkap basah hingga diadili pada 3 Juni 2021 lalu.

Mereka kemudian digiring menuju stadion di Pyongsong, Korut untuk menjalani proses hukuman.

Baca Juga: Tak Kuat Layani Tamu Hidung Belang, Korban Prostitusi Online Di Jembrana Bali Nekat Loncat Jendela

Setelah interogasi dan pemeriksaan, empat remaja itu justru telah menyimpan 30 film drakor terbaik. Selain itu juga menyimpan video music lainnya.

Atas perbuatan itu, mereka diduga melanggar 'Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner' Korea Utara.

Baca Juga: Sinopsis Film Dibintangi Iqbal Ramadhan Ali dan Ratu-Ratu Queens. Petualangan Mencari Ibunya di New York

Akibatnya, mereka pun dijatuhi hukuman 10 hingga 12 tahun kerja paksa, termasuk pemuda yang merayakan ulang tahun yang menjalani hukuman terlama, yaitu 12 tahun.

Untuk diketahui, undang-undang yang menjerat empat remaja tersebut juga berlaku bagi para pengedar film Amerika Serikat dan Jepang di Korea Utara.

Bahkan para pengedar terancam hukuman mati jika melanggar aturan di bawah rezim Kim Jong Un tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Anji Eks Vokalis Drive Pakai Narkoba, Biar Rileks Saat Membuat Karya

Selain itu, warga lainnya yang juga terlibat akan dihukum 15 tahun kerja paksa jika mereka terbukti bersalah.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "4 Remaja Korea Utara Terciduk Nonton The Penthouse, Rezim Kim Jong Un Tak Beri Ampun".***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler