Arab Saudi Izinkan Warga Indonesia Gelar Ibadah Haji Tahun ini, Apa Saja Syaratnya??

17 Juli 2021, 15:18 WIB
Ilutrasi Jamah Haji /Doc/Pikiran Rakyat.com /

TABANAN BALI - Pemerintah Arab Saudi sejak jauh hari sudah mengumumkan meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.

Peniadaan ibadah haji tersebut dilakukan karena wabah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Keputusan ini sekaligus menutup pintu bagi jamaah luar negeri hingga batas yang belum ditentukan.  

Baca Juga: Fenomena Alam, Semburan Belerang di Danau Batur Kintamani Mendadak Keluar, Ribuan Ikan di Kramba Mati

Meski demikian, Arab Saudi tetap mengizinkan 60 ribu jamaah haji dari seluruh dunia dan telah menetap sekian lama di Arab Saudi.

Jamaah yang sebelumnya tinggal di Arab Saudi diizinkan menunaikan Ibadah Haji tahun 2021 ini.

Selain itu, Arab Saudi menamb ahkan persyaratan lain yakni mereka yang tidak memiliki penyakit kronis, berusia antara 18 dan 65 tahun dan telah divaksinasi, akan diizinkan untuk melaksanakan haji.

Baca Juga: Cerita dr. Mahayasa yang Koleksi Mobil Klasik dan Tua, Suka Mobil dari SMA, Semakin Langka Semakin Bernilai

Hal itu sebelumnya disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataan tertulis. 

Terkait pelaksanaan ibadah haji tersebut, Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumal mengatakan sebanyak 327 Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini di tengah pandemi Covid-19.

Endang menekankan ratusan WNI tersebut telah menetap lama di Arab Saudi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Anadolu Agency.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Sikapi Perpanjangan PPKM Darurat, Desak Pemerintah Penuhi Kewajiban Untuk Rakyat

“Mereka adalah WNI yang selama ini sudah menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jemaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2021.

Lebih lanjut, menurut Endang, jemaah yang sudah terdata terdiri atas unsur diplomat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan KJRI.

Kemudian, Endang menambahkan, ada juga Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa Indonesia, dan sejumlah WNI lainnya yang sudah lama menetap di Arab Saudi.

Baca Juga: Bacaan Lengkap Niat dan Doa Idul Adha Serta Sunnah-Sunnah yang Dianjurkan

“Proses pendataan WNI yang berhaji tahun ini masih dilakukan. Data kita akan terus berkembang, jadi masih memungkinkan untuk terus bertambah," ujar Endang.

Sementara itu, Arab Saudi mulai menggelar penyelenggaraan ibadah haji 1442 H pada Minggu, 17 Juli dengan protokol kesehatan ketat.

Ibadah haji tahun ini pun hanya digelar untuk 60 ribu jemaah dalam negeri saja, dari total 558 ribu pendaftar.

Baca Juga: Dua Pekan Lebih PPKM Darurat Diterapkan, Malah Tabanan Masuk Zona Merah Resiko Tinggi Penularan Covid-19

Pemerintah Saudi saat ini masih membatasi izin masuk bagi warga asing akibat pandemi Covid-19 masih berlangsung secara global.

Pemerintah Indonesia juga sudah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Disisi lain, Menag Yaqut Qolil Qoumas mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021.

Baca Juga: Tuai Kritik Masyarakat hingga WHO, Pemerintah Akhirnya Batalkan Vaksinasi Berbayar

Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

Menag Yaqut berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.

“Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” katanya.

Baca Juga: Mantap! Warga Ubung Denpasar, Menabung Sampah Dapat Emas dan Uang Rp 3,5 Juta

Demikian, Menag mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini. Calon jemaah haji diharapkan tetap bersabar dan tawakal.***

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler