Mereka kemudian digiring menuju stadion di Pyongsong, Korut untuk menjalani proses hukuman.
Baca Juga: Tak Kuat Layani Tamu Hidung Belang, Korban Prostitusi Online Di Jembrana Bali Nekat Loncat Jendela
Setelah interogasi dan pemeriksaan, empat remaja itu justru telah menyimpan 30 film drakor terbaik. Selain itu juga menyimpan video music lainnya.
Atas perbuatan itu, mereka diduga melanggar 'Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner' Korea Utara.
Akibatnya, mereka pun dijatuhi hukuman 10 hingga 12 tahun kerja paksa, termasuk pemuda yang merayakan ulang tahun yang menjalani hukuman terlama, yaitu 12 tahun.
Untuk diketahui, undang-undang yang menjerat empat remaja tersebut juga berlaku bagi para pengedar film Amerika Serikat dan Jepang di Korea Utara.
Bahkan para pengedar terancam hukuman mati jika melanggar aturan di bawah rezim Kim Jong Un tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Anji Eks Vokalis Drive Pakai Narkoba, Biar Rileks Saat Membuat Karya
Selain itu, warga lainnya yang juga terlibat akan dihukum 15 tahun kerja paksa jika mereka terbukti bersalah.