TABANANBALI.COM – Empat remaja asal Korea Utara diduga melanggar 'Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner' Korea Utara (Korut).
Akibatnya, mereka terpaksa harus menanggung hukuman selama 10 hingga 12 tahun di kamp kerja paksa.
Mereka (empat remaja) terciduk serial drama korea paling fenomenal saat ini yakni “The Penthouse” drama korea selatan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Begal Pedagang Tempe, Uang Begal Hanya Rp 100 Ribu Dipakai Judi Togel
Seperti Tabananbali.com dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, peristiwa tersebut bermula saat tengah malam.
Mereka empat remaja ini sedang merayakan ulang tahun salah satu darinya.
Mereka justru diam-diam memutar salah satu serial drakor yang sedang fenomenal saat ini, Penthouse.
Tanpa diketahui, mereka justru ditangkap basah hingga diadili pada 3 Juni 2021 lalu.
Mereka kemudian digiring menuju stadion di Pyongsong, Korut untuk menjalani proses hukuman.
Baca Juga: Tak Kuat Layani Tamu Hidung Belang, Korban Prostitusi Online Di Jembrana Bali Nekat Loncat Jendela
Setelah interogasi dan pemeriksaan, empat remaja itu justru telah menyimpan 30 film drakor terbaik. Selain itu juga menyimpan video music lainnya.
Atas perbuatan itu, mereka diduga melanggar 'Undang-Undang Pengecualian Budaya Ideologi Anti-reaksioner' Korea Utara.
Akibatnya, mereka pun dijatuhi hukuman 10 hingga 12 tahun kerja paksa, termasuk pemuda yang merayakan ulang tahun yang menjalani hukuman terlama, yaitu 12 tahun.
Untuk diketahui, undang-undang yang menjerat empat remaja tersebut juga berlaku bagi para pengedar film Amerika Serikat dan Jepang di Korea Utara.
Bahkan para pengedar terancam hukuman mati jika melanggar aturan di bawah rezim Kim Jong Un tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Anji Eks Vokalis Drive Pakai Narkoba, Biar Rileks Saat Membuat Karya
Selain itu, warga lainnya yang juga terlibat akan dihukum 15 tahun kerja paksa jika mereka terbukti bersalah.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "4 Remaja Korea Utara Terciduk Nonton The Penthouse, Rezim Kim Jong Un Tak Beri Ampun".***