Badan Bergerak Sendiri  Saat Mengerjakan Salat, Apakah Membatalkan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 23 Agustus 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi sholat.
Ilustrasi sholat. /Pixabay/rudolf_langer

TABANAN BALI – Salah satu syarat sah yang harus dipenuhi saat mengerjakan Salat adalah tidak bergerak di luar gerakan Salat.

Namun bagaimana jika orang tertentu tidak bisa memenuhi syarat tersebut?

Seperti halnya seseorang yang memiliki kelainan atau penyakut yang menyebabkan anggota badan tidak bisa diam saat mengerjakan Salat.

Baca Juga: Ini Sanksi Jika Ada Tempat Yang Jadi Klaster Baru Covid 19, Aktivitas Masyarakat Mulai Dilonggarkan

Apakah shalat orang yang seperti itu sah?

Sebagaiman dikutip Tabanan Bali.com dari laman youtube Al Bahjah TV yang diunggah 17 Agustus 2021, Buya Yahya menjelaskan sebagai berikut:

Berapa Ukuran Emas Yang Wajib Dizakatkan? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Berapa Ukuran Emas Yang Wajib Dizakatkan? Berikut Penjelasan Buya Yahya Pikiran Rakyat

Jawaban tersebut disampaikan saat seorang jamaah bertanya ketika dirinya sedang mengerjakan Salat, dirinya selalu bergoyang meski telah berupaya untuk diam namun susah.

Baca Juga: Kasus Positif Menurun 78 Persen, Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah