Begini Hukum Non Muslim Masuk ke Masjid dalam Pandangan Imam 4 Mazhab, Simak Ulasan Buya Yahya

- 4 November 2021, 15:40 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Instagram @buyayahya_albahjah

TABANAN BALI - Masuk ke Masjid biasanya dilakukan oleh muslim dan muslimah untuk melakukan sholat, musyawarah, dan acara keagamaan lainnya.

Namun, banyak umat muslim yang bingung dan bahkan berdebat ketika non muslim yang masuk ke masjid, lantas bagaimana hukumnya jika non muslim masuk kedalam masjid untuk menerangkan ilmu medis atau sekedar mau mendengar Kalamullah?

Dikutip Tabananbali.com dari laman YouTube Al-bahjah TV yang di unggah pada tanggal 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Memberikan Zakat Untuk Kyai Atau Ustadz, Haruskah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa Non Muslim yang bukan Harbi masuk masjid karena ada maslahah, tujuan baik untuk umat maka hal demikian diperkenankan.

"Kalau bukan Harbi (yang memerangi dan memusuhi Islam) ya boleh-boleh saja, selama ada tujuan baiknya bagi umat muslim," ujar Buya Yahya.

Buya juga menambahkan bahwa hukum masuk masjid itu ada perbedaan pendapat di kalangan para imam 4 Mazhab.

Baca Juga: Mengulang Sholat Untuk Menolong Istri yang Ingin Berjamaah, Apakah Boleh? Ulasan Buya Yahya

"Jangan terlalu di ributkan, ada perbedaan pendapat Imam 4 Mazhab dalam menyikapi hal yang demikian," tutur Buya.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah