Hukum Mengadopsi Anak Kemudian Merubah Nasab dan Akte Lahirnya, Nasehat Buya Yahya

- 20 November 2021, 05:07 WIB
Ilustrasi. Hukum mengadopsi dan merubah akte keturunan penjelasan Buya Yahya.
Ilustrasi. Hukum mengadopsi dan merubah akte keturunan penjelasan Buya Yahya. /Pixabay/Victoria Borodinova/

TABANAN BALI – Merubah nasab keturunan dengan menisbatkan ke orang lain sangat sering terjadi pada zaman sekarang ini.

Merubah nasab sering terjadi ketika seseorang mengadopsi anak yang tidak memiliki orang tua di jalanan atau di panti asuhan.

Merubah nasab yang sering terjadi dengan mengubah nama belakang anak dan bahkan mengubah akte lahir anak tersebut.

Baca Juga: Menghilangkan Sifat Sombong dan Hawa Nafsu, Nasehat Buya Yahya: Salah Satu Obatnya Paling Mustajab Berpuasa

Namun banyak yang lupa bahwa merubah nasab tersebut bisa berakibat sangat buruk di kemudian hari.

Akibat buruk yang paling ringan adalah seorang anak akan melupakan dan tidak mengenal orang tua kandungnya.

Bahkan merubah nasab bisa berujung zina, jika suatu saat seorang anak yang diadopsi dari bayi bertemu saudarinya dan berujung jatuh cinta sebelum tahu itu adalah saudarinya.

Baca Juga: Bagi Mertua Hindari Ikut Campur Rumah Tangga Anaknya, Buya Yahya : Masalah Sepele Jadi Rumit

Lantas apakah merubah nama, dan nasab boleh dalam agama islam? Sebagaimana dikutip Tabananbali.com dari laman YouTube Buya Yahya, Beliau menjelaskan merubah nasab keturunan adalah suatu yang sangat dilarang dalam Islam.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x