TABANAN BALI – Merubah nasab keturunan dengan menisbatkan ke orang lain sangat sering terjadi pada zaman sekarang ini.
Merubah nasab sering terjadi ketika seseorang mengadopsi anak yang tidak memiliki orang tua di jalanan atau di panti asuhan.
Merubah nasab yang sering terjadi dengan mengubah nama belakang anak dan bahkan mengubah akte lahir anak tersebut.
Namun banyak yang lupa bahwa merubah nasab tersebut bisa berakibat sangat buruk di kemudian hari.
Akibat buruk yang paling ringan adalah seorang anak akan melupakan dan tidak mengenal orang tua kandungnya.
Bahkan merubah nasab bisa berujung zina, jika suatu saat seorang anak yang diadopsi dari bayi bertemu saudarinya dan berujung jatuh cinta sebelum tahu itu adalah saudarinya.
Baca Juga: Bagi Mertua Hindari Ikut Campur Rumah Tangga Anaknya, Buya Yahya : Masalah Sepele Jadi Rumit
Lantas apakah merubah nama, dan nasab boleh dalam agama islam? Sebagaimana dikutip Tabananbali.com dari laman YouTube Buya Yahya, Beliau menjelaskan merubah nasab keturunan adalah suatu yang sangat dilarang dalam Islam.