Hukum Mengadopsi Anak Kemudian Merubah Nasab dan Akte Lahirnya, Nasehat Buya Yahya

- 20 November 2021, 05:07 WIB
Ilustrasi. Hukum mengadopsi dan merubah akte keturunan penjelasan Buya Yahya.
Ilustrasi. Hukum mengadopsi dan merubah akte keturunan penjelasan Buya Yahya. /Pixabay/Victoria Borodinova/

Bahkan kerusakannya juga bisa berakibat ke pembagian harta warisan yang tidak tepat dalam hal warisan.

“Ketika merubah nasab sampai mengganti akte anak yang diadopsi maka akan berakibat kesalahan dalam membagikan warisan padahal anak adopsi tidak berhak menerima warisan karena bukan anak kandung,” tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkan Suami Melarang Istri Bekerja dan Diwajibkan Diam di Rumah? Nasehat Buya Yahya

Oleh karena itu jika ingin mengadopsi anak hendaknya jangan sampai merubah nasab dan akte lahir anak tersebut. ***

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah