Bahkan kerusakannya juga bisa berakibat ke pembagian harta warisan yang tidak tepat dalam hal warisan.
“Ketika merubah nasab sampai mengganti akte anak yang diadopsi maka akan berakibat kesalahan dalam membagikan warisan padahal anak adopsi tidak berhak menerima warisan karena bukan anak kandung,” tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Bolehkan Suami Melarang Istri Bekerja dan Diwajibkan Diam di Rumah? Nasehat Buya Yahya
Oleh karena itu jika ingin mengadopsi anak hendaknya jangan sampai merubah nasab dan akte lahir anak tersebut. ***