Hukum Mengadopsi Anak Kemudian Merubah Nasab dan Akte Lahirnya, Nasehat Buya Yahya

- 20 November 2021, 05:07 WIB
Ilustrasi. Hukum mengadopsi dan merubah akte keturunan penjelasan Buya Yahya.
Ilustrasi. Hukum mengadopsi dan merubah akte keturunan penjelasan Buya Yahya. /Pixabay/Victoria Borodinova/

TABANAN BALI – Merubah nasab keturunan dengan menisbatkan ke orang lain sangat sering terjadi pada zaman sekarang ini.

Merubah nasab sering terjadi ketika seseorang mengadopsi anak yang tidak memiliki orang tua di jalanan atau di panti asuhan.

Merubah nasab yang sering terjadi dengan mengubah nama belakang anak dan bahkan mengubah akte lahir anak tersebut.

Baca Juga: Menghilangkan Sifat Sombong dan Hawa Nafsu, Nasehat Buya Yahya: Salah Satu Obatnya Paling Mustajab Berpuasa

Namun banyak yang lupa bahwa merubah nasab tersebut bisa berakibat sangat buruk di kemudian hari.

Akibat buruk yang paling ringan adalah seorang anak akan melupakan dan tidak mengenal orang tua kandungnya.

Bahkan merubah nasab bisa berujung zina, jika suatu saat seorang anak yang diadopsi dari bayi bertemu saudarinya dan berujung jatuh cinta sebelum tahu itu adalah saudarinya.

Baca Juga: Bagi Mertua Hindari Ikut Campur Rumah Tangga Anaknya, Buya Yahya : Masalah Sepele Jadi Rumit

Lantas apakah merubah nama, dan nasab boleh dalam agama islam? Sebagaimana dikutip Tabananbali.com dari laman YouTube Buya Yahya, Beliau menjelaskan merubah nasab keturunan adalah suatu yang sangat dilarang dalam Islam.

“Merubah nasab dalam islam adalah haram dan sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, karena hal yang demikian menimbulkan keruasakan,” tutur Beliau dalam video unggahan pada, 29 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Mengusap Wajah Setelah Qunut dan Zikir, Begini Hukumnya Kata Nasehat Buya Yahya

Kerusakan yang ditimbulkan sangatlah banyak dan merupakan suatu dosa besar bagi seseorang yang menisbatkan nasabnya kepada selain ayah kandungnya.

“Termasuk juga jika mengadopsi, adopsi adalah sebuah pertolongan kemanusiaan maka boleh-boleh saja, namun tidak boleh merubah nasab anak yang diadopsi,” tutur Buya Yahya

Salah satu kerusakan yang timbul jika merubah nasab adalah perzinahan antara saudara kandung ketika diadopsi salah satu dua suadara semenjak bayi dan berpisah jauh.

Baca Juga: Dengar Suara Lantunan Ayat Al Qur’an Sudah Dapat Pahala, Buya Yahya: Apalagi Membacanya

“Kerusakannya sangat besar, karena sering terjadi saudara menikah dengan saudarinya karena tidak tahu itu saudarinya disebabkan adopsi kemudian merubah nasabnya,” tutur Beliau

Maka jika terjadi hal demikian jatuhnya zina karena tidak boleh menikah dengan suadara kandung.

“Oleh sebab itu merubah nasab di haramkan dan merupakan dosa besar karena dampak kerusakan yang akan terjadi di kemudian hari,” tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Menikah Tidak di Hari Baik Bikin Kandas Berumah Tangga, Ini Penjelasan Buya Yahya

Bahkan kerusakannya juga bisa berakibat ke pembagian harta warisan yang tidak tepat dalam hal warisan.

“Ketika merubah nasab sampai mengganti akte anak yang diadopsi maka akan berakibat kesalahan dalam membagikan warisan padahal anak adopsi tidak berhak menerima warisan karena bukan anak kandung,” tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkan Suami Melarang Istri Bekerja dan Diwajibkan Diam di Rumah? Nasehat Buya Yahya

Oleh karena itu jika ingin mengadopsi anak hendaknya jangan sampai merubah nasab dan akte lahir anak tersebut. ***

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah