Hindari Mempergunakan Perhiasan Berbahan Tulang Agar Ibadah Salat Sah dan Diterima, Ulasan Buya Yahya

- 26 November 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi tulang hewan
Ilustrasi tulang hewan /Pixabay/nerditusa/

TABANAN BALI – Berbagai bentuk perhiasan yang dikemas dalam bentuk  aksesoris yang terbuat atau berbahan tulang tidaklah sulit ditemukan saat ini.

Bahkan berbagai jenis perhiasan berbahan tulang tersebut banyak diperjual belikan dalam berbagai bentuk aksesoris seperti jam tangan, kalung, cincin atau lainnya.

Meski demikian, tidak semua jenis perhiasan berbahan tulang bisa dipakai apalagi hendak mengerjakan ibadah seperti Salat atau lainnya.

Baca Juga: Tokyo Revengers Chapter 233: Suara Seperti Tulang Patah Membuat Fans Penasaran

Hal itu dikhawatirkan sebab berbagai jenis perhiasan tersebut berasal dari tulang binatang yang tidak jelas bersumber dari jenis hewan apa.

Lantas bagaimana hukumnya menggunakan perhiasan atau aksesoris berbahan tulang saat mengerjakan salat?  

Dikutip dari laman YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan berdasarkan Mazhab Imam Syafi’i bahwa tulang, kuku, rambut dari hewan yang halal dimakan dan disembelih maka hukumnya adalah suci tidak najis.

Baca Juga: Breakingnews! Tanah Longsor di Ubud Gianyar 6 Warga Jadi Korban, 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Meski berasa dari binatang yang halan dimakan seperti sapi atau kambing, namun Buya Yahya masih memberikan pengecualian bahwa hewan tersebut sudah menjadi bangkai atau tidak disembelih dengan cara syara’ atau sesuai dengan tuntutan agama Islam.  

“Kecuali jika berasal dari bangkai, atau disembelih dengan tidak sesuai ketentuan syara maka maka mempergunakan tulang hewan itu adalah najis sebab berasal dari bangkai,” tegas Buya yahya sebagai dalam video yang diunggah pada 20 November 2021.

Meski demikian, ada perbedaan pendapat dalam penggunaan perhiasan berbahan tulang tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu: Anandhi dan Shiv Jogging Bersama, Jagdish dan Gauri Terus Bertengkar

Abu Hanifah menyebutkan bahwa tulang, kuku dan rambut tidak najis walaupun dari bangkai karena ada hujjahnya.

“Hujjah imam Abu Hanifah adalah tulang, rambut, dan kuku tidak mengalir darah darinya, sebab unsur yang paling berat menjadikan najis adalah darah menurut mazhab imam abu hanifah,” tutur Buya Yahya.

Maka jika memakai mazhab imam syafi’i jangan dipakai jam dari tulang sapi yang belum jelas cara menyembelih hewannya tersebut.

Baca Juga: Menang dari Persib Bandung, Persija Jakarta Malah Tersungkur dari Bali United

“Kalau anda Mazhab Imam syafi’i, jangan pakai jam dari tulang pas sholat, karena belum jelasnya tulang tersebut dari hewan yang disembelih atau tidak,” jelas Buya Yahya.

Karena jika tidak disembelih walaupun dari hewan yang halal dimakan, maka tetap dihitung bangkai.

“Jika tidak disembelih tetap dihukumi bangkai dan tidak boleh dibawa sholat asesoris yang berbahan tulang dari hewan yang tidak disembelih menurut mazhab imam syafi’i,” tutur Buya Yahya

Baca Juga: Cerita One Piece Setelah Arc Wanokuni Akan Lebih Menghebohkan dan Memicu Perang Besar

Namun jika dikasih hadiah oleh teman atau kerabat sebuah aksesoris yang terbuat dari tulang hewan yang tidak tahu cara sembelihnya, maka terima saja.

“Jika dikasih hadiah, terima saja namun jangan dipakai sholat jika berpegang pada mazhab imam syafi’i, namun jika berpegang pada Imam Abu Hanifah maka boleh dipakai walaupun dalam sholat,” tutur Buya Yahya

Ada kemudahan dalam imam mazhab dalam hal yang demikian, namun tidak boleh meremehkan perbedaan 4 mazhab jika sudah mengetahui hukumnya.

Baca Juga: Shiv Muncul Bawa Perempuan Cantik di Balika Vadhu, Kalyani Curiga Pacar Pak Kolektor  

“Jika sudah tahu perbedaan hukumnya, jangan ngentengin, tidak boleh sombong ketika sudah tahu perbedaan dalam Imam Mazhab” tutur Buya Yahya.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah