Hukum Menjual dan Membudidayakan Ulat, Ulasan Buya Yahya

- 20 November 2021, 09:00 WIB
Ulasan Buya Yahya: Hukum Menjual dan Membudidayakan Ulat
Ulasan Buya Yahya: Hukum Menjual dan Membudidayakan Ulat /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

TABANAN BALI – Ulat adalah hewan yang sangat menjijikkan kerena bentuknya dan asal usulnya yang membuat jijik.

Ulat banyak jenisnya, ada yang bakal menjadi kupu-kupu, ada juga yang tidak berubah menjadi serangga dan tetap menjadi ulat.

Hukum konsumsi ulat bagi manusia dalam pandangan fiqih adalah sebuah keharaman karena merupakan suatu yang menjijikkan.

Baca Juga: Hukum Mengadopsi Anak Kemudian Merubah Nasab dan Akte Lahirnya, Nasehat Buya Yahya

Namun di zaman sekarang ini banyak orang yang membudidayakan ulat sebagai pakan ternak seperti burung, ayam dan ungags lainnya.

Ulat yang dipakai tersebut masuk ke kelas maggot BSF atau Black Soldier Fly dengan nama latin hermetia illucens atau Lalat Tentara Hitam dalam bahasa Indonesia.

Lantas bagaimana hukum membudidayakan dan menjual beli ulat tersebut dalam pandangan hukum islam?

Baca Juga: Bagi Mertua Hindari Ikut Campur Rumah Tangga Anaknya, Buya Yahya : Masalah Sepele Jadi Rumit

Sebagaimana dikutip Tabananbali.com dari laman YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan suatu yang harus dipandang terlebih dahulu adalah hukum jual belinya.

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x