TABANAN BALI – Seorang yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh bapaknya ketika masih kecil.
Dan batas seorang anak yatim disebut yatim adalah sampai usianya akil baligh, ketika sudah baligh bukan lagi disebut anak yatim.
Namun lumrah di Indonesia jika anak ditinggal kedua orang tuanya maka disebut yatim piatu, karena tidak ada yang mengurusnya.
Baca Juga: Hukum Mengadopsi Anak Kemudian Merubah Nasab dan Akte Lahirnya, Nasehat Buya Yahya
Maka merawat anak yatim adalah sebuah kemuliaan hati dan kemanusiaan yang tinggi di kalangan sosial masyarakat.
Dan sudah banyak yayasan, panti, pondok pesantren yang merawat anak yatim ketika tidak ada yang merawat.
Hal tersebut merupakan sisi kemanusiaan yang tinggi dan amalan yang sangat dicintai oleh Rasulullah karena Nabi sangat mencintai anak yatim.
Namun tidak jarang seseorang berbuat menyimpang dengan mangatas namakan anak yatim, bahkan dengan berani menghabiskan hak anak yatim.