Rukun dan Sebab Menerima Warisan: Salah Membagi Bisa Berakibat Perkelahian Antar Keluarga

- 13 Desember 2021, 16:00 WIB
ilustrasi memberikan uang
ilustrasi memberikan uang /

Baca Juga: Tabanan Raih Penghargaan Kinerja Pencegahan Korupsi, Meski Sedang Dilanda Kasus Dugaan Korupsi DID Tahun 2018
2. Ada keluarga yang ditinggalkan (Penerima warisan)
Penerima warisan harus dari kalangan keluarga, yang lebih utama adalah sanak saudaranya.
Sedangkan anak angkat atau bapak angkat tidak berhak menerima warisan.


3. Adanya harta warisan (yang dibagi)
Sebelum melakukan pembagian warisan, orang yang meninggal harus memiliki harta warisan yang ditinggalkan.
Yang lebih utama adalah membayar hutang orang meninggal terlebih dahulu daripada harus membagi harta warisan.

Baca Juga: Gopi ANTV Hari Ini 13 Desember 2021: Gopi Dicelakai Orang Misterius dan Dapat Teror

Adapun sebab-sebab menerima warisan adalah:
1. Nasab keturunan
Yang berhak menerima warisan adalah yang mempunyai ikatan nasab, namun ketika ingin memberikan orang lain atau anak angkat maka masuk ke pembahasan pemberian atau hadiah.


2. Sebab pernikahan
Dengan sebab pernikahan bisa menerima warisan dari suami atau istri, namun jika sudah bercerai maka tidak berhak menerima warisan dari mantan istri atau mantan suami.


3. Membebaskan budak
Membebaskan budak dapat menyebabkan menerima warisan dari budak yang dimerdekakan, namun pada zaman ini budak sudah tidak berlaku karena sudah bukan zaman perbudakan.

Baca Juga: Gopi ANTV Hari Ini 13 Desember 2021: Paridhi Selamatkan Gopi Saat Diteror Orang Misterius

Itulah rukun dan sebab menerima warisan, jika keluarga yang meninggal masih mempunyai hutang akan lebih baik melunasi hutangnya dahulu daripada membagi harta warisannya.***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x