TABANAN BALI – Berbagai bentuk perhiasan yang dikemas dalam bentuk aksesoris yang terbuat atau berbahan tulang tidaklah sulit ditemukan saat ini.
Bahkan berbagai jenis perhiasan berbahan tulang tersebut banyak diperjual belikan dalam berbagai bentuk aksesoris seperti jam tangan, kalung, cincin atau lainnya.
Meski demikian, tidak semua jenis perhiasan berbahan tulang bisa dipakai apalagi hendak mengerjakan ibadah seperti Salat atau lainnya.
Baca Juga: Tokyo Revengers Chapter 233: Suara Seperti Tulang Patah Membuat Fans Penasaran
Hal itu dikhawatirkan sebab berbagai jenis perhiasan tersebut berasal dari tulang binatang yang tidak jelas bersumber dari jenis hewan apa.
Lantas bagaimana hukumnya menggunakan perhiasan atau aksesoris berbahan tulang saat mengerjakan salat?
Dikutip dari laman YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan berdasarkan Mazhab Imam Syafi’i bahwa tulang, kuku, rambut dari hewan yang halal dimakan dan disembelih maka hukumnya adalah suci tidak najis.
Baca Juga: Breakingnews! Tanah Longsor di Ubud Gianyar 6 Warga Jadi Korban, 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
Meski berasa dari binatang yang halan dimakan seperti sapi atau kambing, namun Buya Yahya masih memberikan pengecualian bahwa hewan tersebut sudah menjadi bangkai atau tidak disembelih dengan cara syara’ atau sesuai dengan tuntutan agama Islam.