Hindari Mempergunakan Perhiasan Berbahan Tulang Agar Ibadah Salat Sah dan Diterima, Ulasan Buya Yahya

- 26 November 2021, 09:26 WIB
Ilustrasi tulang hewan
Ilustrasi tulang hewan /Pixabay/nerditusa/

TABANAN BALI – Berbagai bentuk perhiasan yang dikemas dalam bentuk  aksesoris yang terbuat atau berbahan tulang tidaklah sulit ditemukan saat ini.

Bahkan berbagai jenis perhiasan berbahan tulang tersebut banyak diperjual belikan dalam berbagai bentuk aksesoris seperti jam tangan, kalung, cincin atau lainnya.

Meski demikian, tidak semua jenis perhiasan berbahan tulang bisa dipakai apalagi hendak mengerjakan ibadah seperti Salat atau lainnya.

Baca Juga: Tokyo Revengers Chapter 233: Suara Seperti Tulang Patah Membuat Fans Penasaran

Hal itu dikhawatirkan sebab berbagai jenis perhiasan tersebut berasal dari tulang binatang yang tidak jelas bersumber dari jenis hewan apa.

Lantas bagaimana hukumnya menggunakan perhiasan atau aksesoris berbahan tulang saat mengerjakan salat?  

Dikutip dari laman YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan berdasarkan Mazhab Imam Syafi’i bahwa tulang, kuku, rambut dari hewan yang halal dimakan dan disembelih maka hukumnya adalah suci tidak najis.

Baca Juga: Breakingnews! Tanah Longsor di Ubud Gianyar 6 Warga Jadi Korban, 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia

Meski berasa dari binatang yang halan dimakan seperti sapi atau kambing, namun Buya Yahya masih memberikan pengecualian bahwa hewan tersebut sudah menjadi bangkai atau tidak disembelih dengan cara syara’ atau sesuai dengan tuntutan agama Islam.  

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x