TABANAN BALI – Anggota keluarga yang bisa menerima warisan hanya sebagian orang dan tidak semua akan mendapat bagian.
Anggota keluarga yang bisa mendapat warisan hanyalah yang sudah ditentuka dalam fiqih warisan dalam agama islam.
Namun setiap anggota yang bisa mendapatkan warisan kadang akan terhalang karena adanya anggota keluarga yang terdekat.
Seperti pamannya almarhum akan batal atau terhalang mendapat warisan karena adanya anaknya almarhum.
Begitupula dengan yang lainnya, karena pembagian warisan dalam islam sudah diatur sedemikian rupa melalui firman Allah dan hadis Rasulullah.
Dari pedoman Al-Qur’an dan Hadis lah para ulama’ terdahulu berfatwa tentang siapa saja yang bisa menerima warisan dari kalangan wanita dan laki-laki.
Baca Juga: Rukun dan Sebab Menerima Warisan: Salah Membagi Bisa Berakibat Perkelahian Antar Keluarga
Dikutip dari kitab Ilmu Faraidh karya TGH. Muhammad Ahyad bin Idris dan berbagai sumber lainnya pada Selasa 14 Desember 2021.