25 Anggota Keluarga yang Bisa Menerima Warisan, Jangan Salah Membagi Agar Tidak Berebut Harta

- 16 Desember 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi anggota keluarga
Ilustrasi anggota keluarga /KarawangPost/Pixabay/ Rbalouria

Dalam hal ihwal menerima warisan ada beberapa anggota keluarga mayyit yang akan menerima warisan baik yang laki-laki atau perempuan.

Anggota keluarga yang berhak menerima warisan ada 25 dari pihak laki-laki dan perempun, setiap anggota bisa membuat anggota lain terhalang dari warisan sesuai aturan fiqih warisan.

Baca Juga: Imam Salah Bacaan dan Lupa Jumlah Rakaat Sholat, Bagi Ma’Mum Sholat Berjamaah Begini Cara Mengingatkan

Berikut 25 anggota keluarga mayyit yang bisa menerima warisan dari kalangan laki-laki maupun perempuan.

  1. Anak lelakinya mayyit
  2. Cucu lelaki dari jalur anak lelaki
  3. Bapaknya mayyit
  4. Kakeknya mayyit
  5. Saudara kandung mayyit
  6. Saudara se-bapaknya mayyit
  7. Saudara se-Ibunya mayyit
  8. Keponakan laki-laki dari sudara kandung
  9. Keponakan laki-laki dari saudara sebapak
  10. Paman (suadara bapak)
  11. Paman (suadara bapak yang se-bapak)
  12. Sepupu (anak paman dari saudara bapak)
  13. Sepupu (anak paman dari saudara bapak se-bapak)
  14. Suami
  15. Lelaki yang memerdekakan budak
  16. Anak perempuan (anak kandung)
  17. Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
  18. Ibunya mayyit
  19. Nenek dari jalur ibu mayyit
  20. Nenek dari jalur bapaknya mayyit
  21. Saudari kandung
  22. Saudari se-bapak
  23. Suadari se-ibu
  24. Istri
  25. Perempuan yang memerdekakan budak

 

Namun ada 6 anggota keluarga yang tidak akan pernah bisa dihalangi dalam menerima warisan yakni:

Baca Juga: Makna Kesurupan dan Cara Mengobatinya, Buya Yahya: Jangan Sampai Salah, Akibatnya Fatal

  1. Bapaknya Mayyit
  2. Ibunya Mayiit
  3. Anak lelakinya Mayyit
  4. Anak Perempuannya Mayyit
  5. Suaminya Mayyit
  6. Istrinya Mayyit

Selain 6 orang tersebut masih bisa dihalangi mendapatkan warisan oleh anggota keluarga yang lain dan yang lebih dekat hubungan darahnya dengan si mayyit.***

 

 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah