Dalam hal ihwal menerima warisan ada beberapa anggota keluarga mayyit yang akan menerima warisan baik yang laki-laki atau perempuan.
Anggota keluarga yang berhak menerima warisan ada 25 dari pihak laki-laki dan perempun, setiap anggota bisa membuat anggota lain terhalang dari warisan sesuai aturan fiqih warisan.
Berikut 25 anggota keluarga mayyit yang bisa menerima warisan dari kalangan laki-laki maupun perempuan.
- Anak lelakinya mayyit
- Cucu lelaki dari jalur anak lelaki
- Bapaknya mayyit
- Kakeknya mayyit
- Saudara kandung mayyit
- Saudara se-bapaknya mayyit
- Saudara se-Ibunya mayyit
- Keponakan laki-laki dari sudara kandung
- Keponakan laki-laki dari saudara sebapak
- Paman (suadara bapak)
- Paman (suadara bapak yang se-bapak)
- Sepupu (anak paman dari saudara bapak)
- Sepupu (anak paman dari saudara bapak se-bapak)
- Suami
- Lelaki yang memerdekakan budak
- Anak perempuan (anak kandung)
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- Ibunya mayyit
- Nenek dari jalur ibu mayyit
- Nenek dari jalur bapaknya mayyit
- Saudari kandung
- Saudari se-bapak
- Suadari se-ibu
- Istri
- Perempuan yang memerdekakan budak
Namun ada 6 anggota keluarga yang tidak akan pernah bisa dihalangi dalam menerima warisan yakni:
Baca Juga: Makna Kesurupan dan Cara Mengobatinya, Buya Yahya: Jangan Sampai Salah, Akibatnya Fatal
- Bapaknya Mayyit
- Ibunya Mayiit
- Anak lelakinya Mayyit
- Anak Perempuannya Mayyit
- Suaminya Mayyit
- Istrinya Mayyit
Selain 6 orang tersebut masih bisa dihalangi mendapatkan warisan oleh anggota keluarga yang lain dan yang lebih dekat hubungan darahnya dengan si mayyit.***