Habib Umar Bin Hafidz Jabarkan Hukum Memakai Obat 'Inhaler' Bagi Penderita Asma Saat Puasa Bulan Ramadhan

- 26 Januari 2023, 20:41 WIB
Habib Umar bin Hafidz Jelaskan Hukum memakai obat semprot Inhaler bagi penderita asma saat bulan Ramadhan
Habib Umar bin Hafidz Jelaskan Hukum memakai obat semprot Inhaler bagi penderita asma saat bulan Ramadhan /Al-Habib Umar Indonesia/Facebook

Jadi, masalahnya bukan hanya udara yang masuk ke rongga pernapasan, tetapi ada materi yang ikut masuk sehingga menyebabkan puasa seseorang menjadi batal.

Jika seseorang terpaksa menggunakan obat ini, maka kita lihat jika ada hari-hari dalam setahun di mana dia mampu berpuasa tanpa menggunakan obat ini, maka ia wajib mengganti puasanya di hari-hari yang ia mampu lepas dari obat tersebut.

Baca Juga: Tunai Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Sucikan Diri dan Harta Benda

Tetapi, jika penyakit ini sudah benar-benar parah dan sepanjang tahun ia terus menderita penyakit ini dan para dokter sudah memvonis bahwa ia tidak bisa sembuh, maka ia masuk ke dalam golongan orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dan ia wajib mengeluarkan satu mud setiap harinya.

Namun, jika ia menggabungkan antara keduanya, yaitu mengeluarkan satu mud dan tetap berpuasa, lalu bila sesak napasnya kambuh ia terpaksa menggunakan obat tadi atau meneruskan puasanya jika ia mampu, maka itu lebih baik dan lebih utama. 

Begitu pula jika ia menggunakan obat tersebut tapi tetap menghindari hal-hal lain yang membatalkan puasa sambil tetap mengeluarkan fidyah satu mud setiap harinya jika memang tidak ada harapan sembuh, maka ini adalah bentuk kehati-hatian dalam agama dan ibadah sukarela darinya.

Baca Juga: Sebaiknya Jangan Mencatumkan Nama Allah dan Rasul Dalam Undangan Pernikahan, Buya Yahya Menjelaskan

Adapun hukum puasanya, maka ia batal dengan adanya sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh, khususnya melalui tenggorokan, maka batal menurut kesepakatan para ulama.

Maka yang terbaik baginya adalah mengikuti apa yang telah kami uraikan dengan melihat kondisi dirinya, yaitu jika ia mampu berpuasa beberapa hari tanpa obat.

Maka ia lakukan puasa di hari itu atau ada hari-hari dalam setahun yang ia bisa melaksanakan puasa di dalamnya tanpa obat maka ia mengqadha puasanya pada hari tersebut.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah