Ikuti Live Youtube Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka Hari ini, 29 Juni 2021. Persiapkan Syarat dan Ketentuannya!

29 Juni 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi CPNS /ANTARA/Adiwinata Solihin/ANTARA

TABANAN BALI - Bagi para pelamar yang ingin ikut seleksi CPNS 2021, sebaiknya segera mengecek situs resmi Badan Kepegawain Nasional (BKN) .

Pasalnya, formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di seluruh negeri dibuka tepatnya, Selasa, 29 Juni 2021.

Baca Juga: Dikukuhkan, KNPI Tabanan Janji Ikut Serta Sosialisasikan Pencegahan Covid

Seperti informasi dari akun istagram BKN BKN @bkngoidofficial, pihak penyelenggara dijadwalkan akan melakukan konfrensi pers secara virtual

Konfrensi pers digelar untuk menginformasikan kapan kepastian pembukaan pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Piala Walikota Solo 2021 Resmi Ditunda 

Selain pengumuman CPNS, bakal ada intformasi kepastian pendaptaran seleksi PPPK Guru dan Non Guru 2021.

Nah, konfrensi pers tersebut juga kan ditayangkan secara live di chanel Youtube BKNgoid sekitar pukul 14. 00 WIB.

Baca Juga: 11 Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri Laku Terjual Rp17.2 Milyar

Namun sebelum mengikuti pengumuman secara langsung via Youtube, sebaiknya pelamar megecek kembali persyaratan dan ketentuannya sehingga berhasil mulus saat seleksi. Syarat dan ketentuan yakni :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  2. Jabatan CPNS yang boleh dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar:
  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Baca Juga: Polres Buleleng Bidik Dugaan Korupsi BUMDes Desa Temukus, Periksa Pengurus Hingga Nasabah BUMDes

  1. Tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik itu atas permintaan sendiri, sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, maupun pegawai swasta;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  4. Bukan anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Sejarah Baru, Italia Bebas Covid-19 Izinkan Warganya Tidak Gunakan Masker

Selain itu, ada sejumlah berkas (dalam bentuk scan) yang juga perlu disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2021. Di antaranya:

  1. Pas Foto latar belakang merah berukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg/png.
  2. Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  3. KTP maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg.
  4. Surat Lamaran maksimal 300 Kb dengan format pdf.
  5. Ijazah dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf.
  6. Transkrip Nilai berukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf.
  7. Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb dengan format pdf.

Baca Juga: Dukung Target Vaksinasi, Jokowi Siap Kirim Vaksin Dua Kali Lipat ke Bali

Penting diingat, pelamar CPNS 2021 hanya diperbolehkan memilih satu instansi, mulai dari profesi, jabatan hingga lokasinya. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi dan dianggap gugur.***

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler