Deolipa Yumara Gugat Fee 15 M di Pengadilan Negeri Jakarta, Polri: Monggo-Monggo Aja

25 Agustus 2022, 15:57 WIB
Deolipa Yumara Laporkan Angel Lelga /Tangkap Layar Youtube KH Infortaiment

TABANAN BALI - Deolipa Yumara, namanya kian ramai diperbincangkan publik semenjak dirinya menjadi kuasa hukum kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Bharada Eliezer atau Bharada E.

Pemilihan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum bharada E ditunjuk langsung oleh salah satu Tim penyidikan kapolri. Namun belum sempat satu minggu statusnya menjadi kuasa hukum, beredar surat pencabutan kuasa hukum Deolipa Yumara yang ditandatangani Oleh Bharada E.

Merasa dipermainkan oleh Kapolri, Deolipa Yumara menuntut fee sebesar Rp. 15 M ke Kapolri. Dirinya juga mengancam akan menuntut Kapolri ke pengadilan jika hak-nya tidak dipenuhi.

Baca Juga: Tambah Cakupan Kepesertaan, BPJS Tabanan Sasar Bendesa Adat dan Majelis Alit

Diketahui Deolipa mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Dikutip Tabanan Bali dari artikel yang dipublikasikan PMJ News, Kamis 18 Agustus 2022, gugatan Deolipa Yumara ditujukan kepada Bharada E, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri, dan pengacara barunya.

Diketahui, gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak ini teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Penyebab Tingginya Belanja Negara, Sri Mulyani Pangkas Subsidi Energi 33 Persen Tahun 2023

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mempersilakan dan tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Dedi, gugatan yang diajukan Deolipa adalah hak warga negara.

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Dalam petitumnya, terdapat beberapa poin yang diajukan Deolipa kepada Majelis Hakim diantaranya yaitu, menyatakan Surat Pencabutan Kuasa Tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumihu batal demi hukum. 

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan IKN oleh Jokowi Diagendakan Akhir Agustus 2022

Kedua, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III dalam surat tersebut dilakukan atas dasar itikat jahat melawan hukum. 

Ketiga, menyatakan batal dan dibaalkan setiap benuk surat kuasa kepada penasehat hukum atau advokat terkait sebagai penasehat hukum Bharada E dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat hukumnya.

Selain itu terdapat beberapa poin gugatan yang diajukan Deolipa termasuk menghukum para tergugat diantaranya Bharada E, Kapolri, Rony Talapessy secara tanggung menanggung membayar biaya fee pengacara sebesar RP. 15 M.

Baca Juga: Rasa Bangga Abah Lala, Lagu Ojo Dibandingke Sukses Menghibur Hadirin di Istana

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai biaya yang digugat Deolipa. Kapolri belum bisa menanggapi lebih banyak terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.

"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucap Dedy dikutip dari PMJ News.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler