Segera Cek Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta. Akan Segera Cair

- 21 Mei 2021, 13:13 WIB
Halaman Utama Laman Resmi kemnaker.go.id
Halaman Utama Laman Resmi kemnaker.go.id /Tangkap layar/kemnaker.go id

TABANANBALI.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dipastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji tahun ini.

Kemnaker menyebutkan, bantuan subsidi upah untuk pekerja atau karyawan dengan upah dibawah Rp5 Juta ini akan dicairkan setelah Lebaran.

Besaran BLT Subsidi Gaji diberikan kepada karyawan swasta dengan bantuan sebanyak Rp 2,4 juta. Selama ini dikenal dengan sebutan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Drakor Hospital Playlist Season 2 Tayang Bulan Depan. Simak Bocoran Kisahnya

Pada tahun lalu, pencairan BST ini dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama diberikan Rp1,2 Juta begitu juga setelahnya. 

Cek syaratnya untuk mendapat bantuan sosial di bawah ini:

Baca Juga: Segera Siapkan Syarat dan Berkas, Ini Syarat Lulusan SMA dan SMK Ikuti Tes CPNS 2021

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah