Sah! Korupsi Bantuan Covid-19, Oknum Satgas Desa di Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara

- 21 Mei 2021, 06:28 WIB
Oknum Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan yang diperiksa di Kejari Tabanan
Oknum Satgas Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan yang diperiksa di Kejari Tabanan /Genta Sugiwa/tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM – Oknum anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan yang tersangkut kasus penggelapan dana bantuan Covid-19 yang penanganan kasusnya berada di Kejaksaan Negeri Tabanan.

Telah memasuki tahap sidang akhir pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang dilakukan Pengadilan setempat oknum anggota Satgas Covid-19 I Nyoman Adiyasa, 39 diganjar hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Allegri dan Ancelotti Jadi Incaran Real Madrid. Ini Penyebab Kepergian Zidane Musim Ini!

“Perkara oknum anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Desa Pujungan itu telah berkekuatan hukum tetap. Baik terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasipidum Kejari) Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara, Jumat 21 Mei 2021.

Oknum satgas Covid-19 Desa Pujungan I Nyoman Adiyasa telah dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Dan sudah menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIB Tabanan.

Baca Juga: Terungkap, Mayat Lelaki Ditemukan Warga Desa Tejakula Seorang Pelajar SD Asal Bangli

Dasar pertimbangan pihaknya menerima putusan tersebut sudah lebih dari dua pertiga tuntutan. Adapun tuntutan hukuman yang sebelumnya diajukan tim JPU kepada terdakwa adalah dua tahun enam bulan dan dikurangi masa penahanan sementara. Serta menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP.

"Disamping itu terdakwa juga punya itikad baik," imbuhnya.

Itikad baik yang dimaksud, terdakwa melakukan pengembalian terhadap dana sumbangan dari yayasan yang mempercayainya secara mencicil.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah