TABANAN BALI - Setelah mendengarkan amar putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Terdakwa Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara.
Rizieq langsung menolak putusan Majlis Hakim seraya menyatakan akan melakukan banding.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 25 Juni 2021
Senada dengan Rizieq, Tim kuasa hukum pun menyatakan ikut dengan keputusan Rizieq dengan menyatakan banding atas vonis tersebut.
Baca Juga: Ini Penampakan Desain Konstruksi Tol Gilimanuk-Mengwi, Didalam Tol Ada Jalur Khusus Bagi Pesepada
Kemudian sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan Rizieq melontarkan pernyataan kepada kuasa hukumnya untuk tidak berhenti berjuang.
Sebagiamana diberitakan Pikiran Rakyat.com, Riziek kemudian menuju kursi Kuasa Hukumnya dan memberikan semangat untuk terus melawan putusan yang dinilai tidak adil tersebut.