Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding

- 24 Juni 2021, 13:11 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat. /Dok. Net/

TABANAN BALI - Setelah mendengarkan amar putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Terdakwa Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara.

Rizieq langsung menolak putusan Majlis Hakim seraya menyatakan akan melakukan banding.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 25 Juni 2021

Senada dengan Rizieq, Tim kuasa hukum pun menyatakan ikut dengan keputusan Rizieq dengan menyatakan banding atas vonis tersebut. 

Baca Juga: Ini Penampakan Desain Konstruksi Tol Gilimanuk-Mengwi, Didalam Tol Ada Jalur Khusus Bagi Pesepada

Kemudian sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan Rizieq melontarkan pernyataan kepada kuasa hukumnya untuk tidak berhenti berjuang.

Sebagiamana diberitakan Pikiran Rakyat.com, Riziek kemudian menuju kursi Kuasa Hukumnya dan memberikan semangat untuk terus melawan putusan yang dinilai tidak adil tersebut.

Baca Juga: Berikut Daftar Rumah Sakit, Klinik dan Stasiun di Banyuwangi yang Layani Rapid Tes Antigen dan Tes GeNose

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x