"Lawan terus, lawan," tutur Rizieq mengisaratkan untuk terus menolak putusan hakim.
Tak lupa Rizieq menyalami tim kuasa hukum dan keluarganya yang menyaksikan langsung dari bangku tamu persidangan.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Bali Perketat Pintu Masuk Udara dan Darat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq dalam perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Baca Juga: Pemprov Bantah WFB Bukan Pemicu Lonjakan Kasus Covid-19 di Bali
"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.