Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Bali Perketat Pintu Masuk Udara dan Darat
"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.
Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.***