Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding

- 24 Juni 2021, 13:11 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor, Jawa Barat. /Dok. Net/

TABANAN BALI - Setelah mendengarkan amar putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Terdakwa Habib Rizieq Shihab langsung menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara.

Rizieq langsung menolak putusan Majlis Hakim seraya menyatakan akan melakukan banding.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 25 Juni 2021

Senada dengan Rizieq, Tim kuasa hukum pun menyatakan ikut dengan keputusan Rizieq dengan menyatakan banding atas vonis tersebut. 

Baca Juga: Ini Penampakan Desain Konstruksi Tol Gilimanuk-Mengwi, Didalam Tol Ada Jalur Khusus Bagi Pesepada

Kemudian sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan Rizieq melontarkan pernyataan kepada kuasa hukumnya untuk tidak berhenti berjuang.

Sebagiamana diberitakan Pikiran Rakyat.com, Riziek kemudian menuju kursi Kuasa Hukumnya dan memberikan semangat untuk terus melawan putusan yang dinilai tidak adil tersebut.

Baca Juga: Berikut Daftar Rumah Sakit, Klinik dan Stasiun di Banyuwangi yang Layani Rapid Tes Antigen dan Tes GeNose

"Lawan terus, lawan," tutur Rizieq mengisaratkan untuk terus menolak putusan hakim.

Tak lupa Rizieq menyalami tim kuasa hukum dan keluarganya yang menyaksikan langsung dari bangku tamu persidangan.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Bali Perketat Pintu Masuk Udara dan Darat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq dalam perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Vonis itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Pemprov Bantah WFB Bukan Pemicu Lonjakan Kasus Covid-19 di Bali

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Masuk Jalur Pelabuhan, Penumpang Kapal Datang dari Madura di Tes Covid-19, 5 Orang Langsung Diisolasi

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Bali Perketat Pintu Masuk Udara dan Darat

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah