TABANAN BALI - Vonis penjara tak hanya untuk Habiib Rizieq Shihab, sang menantu, Hanif Alatas juga turut divonis 1 tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Vonis tersebut ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pernjara.
Baca Juga: Lolos Dol, Pemerintah Akhirnya Hentikan Penyekatan di Jembatan Suramadu
Vonis dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakatrta Timur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.
Khadwanto selaku Hakim Ketua membacakan amar putusan menyatakan Hanif Alatas turut terbukti bersalah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding
"Mengadili menyatakan terdakwa Hanif Alatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto dalam persidangan sebagaiamana diberitakan Pikiran Rakyat.com
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Hanif Alatas dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.