Lolos Dol, Pemerintah Akhirnya Hentikan Penyekatan di Jembatan Suramadu

- 24 Juni 2021, 13:16 WIB
Suasana penyekatan pengendara di kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya sebelum dihentikan oleh pemerintah
Suasana penyekatan pengendara di kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya sebelum dihentikan oleh pemerintah /Dok. Surabaya.go.id

TABANANBALI.COM - Demo masyarakat Madura yang menggeruduk Kantor Balai Kota Surabaya dengan menemui Wali Kota Surabaya Ery Cahyadi yang meminta penyekatan pada pos Jembatan Suramadu untuk dihentikan akhir berjalan mulus.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

Permintaan masyarakat Madura disetujui oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Bupati Bangkalan Madura Abdul Latif Amin Imron dan Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Ini Penampakan Desain Konstruksi Tol Gilimanuk-Mengwi, Didalam Tol Ada Jalur Khusus Bagi Pesepada

Masyarakat yang melintasi di Jembatan Suramadu yang akan masuk ke Kota Surabaya kini cukup menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau Surat Keterangan Sehat (SKS) di penyekatan sisi Bangkalan. Tidak lagi perlu menunjukkan surat keterangan hasil tes bebas Covid-19.

Kebijakan ini tersebut disampaikan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Baca Juga: Berikut Daftar Rumah Sakit, Klinik dan Stasiun di Banyuwangi yang Layani Rapid Tes Antigen dan Tes GeNose

Imron menyebut guna menampung aspirasi para pendemo yang meminta tes Antigen bagi masyarakat Madura di Suramadu dihentikan tersebut pemerintah dengan mengambil sikap.

"Jadi, warga yang melintasi Jembatan Suramadu hanya menunjukkan SKIM atau SKS di penyekatan atau pengecekan sisi Bangkalan," ujar Abdul dalam keterangannya dikutip dalam prfmnews, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Pemprov Bantah WFB Bukan Pemicu Lonjakan Kasus Covid-19 di Bali

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x