Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, terdakwa seorang dokter," tutur hakim.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara
Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Dalam kasus RS Ummi sendiri, Andi Tatat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor.
Baca Juga: Ini Penampakan Desain Konstruksi Tol Gilimanuk-Mengwi, Didalam Tol Ada Jalur Khusus Bagi Pesepada
Andi menyebut Habib Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal nyatanya dia terpapar Covid-19.
Jaksa meyakini kalau Andi Tatat bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***