Kasus Swab Bohong Habib Rizieq, Hakim Turut Vonis Dirut RS Ummi 1 Tahun Penjara 

- 24 Juni 2021, 14:37 WIB
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan).
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan). /ARIF FIRMANSYAH

TABANAN BALI - Tak hanya Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur juga turut menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi   Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, dr. Andi Tatat  

Hakim Ketua Khadwanto di persidangan, menilai dr Andi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja.

Baca Juga: Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas Turut Divonis 1 Tahun Penjara

Demikian ungkap Hakim Ketua Khadhawanto mebacakan amar putusan terkait  vonis perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor, pada Kamis 24 Juni 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa dr andi tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun," Kata Hakim Khadwanto sebagaimana diberitakan Pikiraan Rakyat.com.

Baca Juga: Lolos Dol, Pemerintah Akhirnya Hentikan Penyekatan di Jembatan Suramadu

Dalam kasus ini, dr. Andi Tatat dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Ajukan Banding

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, terdakwa seorang dokter," tutur hakim.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara

Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Dalam kasus RS Ummi sendiri, Andi Tatat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor.

Baca Juga: Ini Penampakan Desain Konstruksi Tol Gilimanuk-Mengwi, Didalam Tol Ada Jalur Khusus Bagi Pesepada

Andi menyebut Habib Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal nyatanya dia terpapar Covid-19.

Jaksa meyakini kalau Andi Tatat bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x