TABANANBALI.COM – Pendaftaran penerima BLT UMKM Ep 1,2 Juta tahap 2 atau 3 akan segera ditutup akhir bulan Juni 2021 ini.
Cara mengajukan atau pendaftaran tahap 2 atau 3 agar mendapatkan BPUM ini.
Saat ini BPUM sendiri sedang dalam tahap pendaftaran tahap 2 sesuai informasi di Kemenkop UKM.
Berikut beberapa syarat dari Kemenkop UKM agar pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan BPUM PNM Mekaar senilai Rp1,2 yang harus dipenuhi;
Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar EURO 2021 Hingga Final. Wales vs Denmark Jadi Laga Pembuka 16 Besar
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Apabila sudah merasa memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat mengajukan Banpres UMKM PNM Mekaar melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing Kabupaten/Kota sesuai domisili saat ini secara online maupun offline.
Berikut cara daftar Banpres UMKM PNM Mekaar yang dikutip oleh Tabananbali.com dari website kemenkopukm.go.id;