TABANAN BALI – Aturan mengenai PPKM Darurat 2021 kembali direvisi oleh Pemerintah. Revisi Aturan PPKM Darurat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut lebih menekankan kepada para pelaku perjalanan jarak jauh di masa PPKM Darurat 2021 ini.
Aturan ini dibuat sementara waktu selama masa Idul Adha 1442 H yang jatuh pada esok hari Selasa, 20 Juli 2021. Aturan akan mulai berlaku terhitung hari ini, Senin, 19 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 nanti.
Baca Juga: Nekat Mudik Saat PPKM Darurat, 10 Mobil Travel Gelap Angkut Pemudik Diamankan Polisi
Sehingga revisi ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan kasus dan meminimalisir mobilitas masyarakat pada saat perayaan Hari Idul Adha 1442 H.
Dilansir TabananBali.com dari Pikiran-Rakyat.Com yang mengutip dari situs resmi Covid-19 bahwa para pekerja yang sudah diatur oleh pemerintah yang boleh melakukan perjalanan.
-Pekerja Esensial Kritikal
Pekerja yang diamaksud boleh melakukan perjalanan adalah yang bekerja pada sector esensial kritikal dan atau harus melakukan perjalanan di kondisi mendesak.