Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Yang Boleh dan Dilarang Dalam Revisi Aturan PPKM Darurat Jelang Idul Adha 2021

- 19 Juli 2021, 12:15 WIB
Petugas satuan penanggulangan Covid-19 Bali saat memeriksa kelengkapan perjalan PPDN di Pelabuhan Gilimanuk.
Petugas satuan penanggulangan Covid-19 Bali saat memeriksa kelengkapan perjalan PPDN di Pelabuhan Gilimanuk. /Ist/

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 19 Juli 2021. Sagitarius Waspada Teman Anda, Cancer Jaga Imun Dengan Minuman Her

-Kepentingan Mendesak

Untuk warga yang kondisinya melakukan perjalanan dalam kepentingan mendesak termasuk dalam beberapa kategori.

Kategori tersebut termasuk pasien sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping.

Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang, dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga: Fix, Pemkab Tabanan Pastikan 22 Desa Tetap Gelar Pilkel Serentak, Meski Pandemi di Bulan Oktober Mendatang

-Usia Dibawah 18 Tahun Tak Boleh Bepergian

Terbaru dari revisi aturan selama PPKM Darurat ini adalah mengenai para pelaku perjalanan dilengkapi dengan batasan usia umur.

Para pelaku perjalanan dibatasi berusia 18 tahun. Artinya, mereka yang berusia 18 tahun ke bawah untuk sementara waktu dilarang melakukan perjalanan jarak jauh.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x