Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum.
-Kepentingan Mendesak
Untuk warga yang kondisinya melakukan perjalanan dalam kepentingan mendesak termasuk dalam beberapa kategori.
Kategori tersebut termasuk pasien sedang sakit keras, ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, orang dengan kepentingan persalinan dengan pendamping.
Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang, dan beberapa pihak lainnya.
-Usia Dibawah 18 Tahun Tak Boleh Bepergian
Terbaru dari revisi aturan selama PPKM Darurat ini adalah mengenai para pelaku perjalanan dilengkapi dengan batasan usia umur.
Para pelaku perjalanan dibatasi berusia 18 tahun. Artinya, mereka yang berusia 18 tahun ke bawah untuk sementara waktu dilarang melakukan perjalanan jarak jauh.